Muslim girl's :)

Rabu, 09 Desember 2015

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang atau lembaga dalam membantu individu atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan pendidikan. Pendidikan Islam seringkali dikesankan sebagai pendidikan yang tradisional dan konservatif, karena memandang bahwa kegiatan pendidikan Islam dihinggapi oleh lemahnya penggunaan metode pembelajaran yang cenderung tidak menarik perhatian dan menyenangkan.
Maka, pemerintah memasukkan pendidikan agama Islam ke dalam sistem pendidikan Nasional. Dilihat dari kemajemukan agama di Indonesia, agama Islam mendominasi dan mayoritas penduduk beragama Islam. Bagian dari sistem pendidikan Nasional itu sendiri mengacu pada tujuan pendidikan Nasional ialah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Karena agama merupakan sumber yang hakiki bagi manusia yang merupakan dasar dan acuan untuk menjalankan kehidupan dan juga pertanggungjawaban kepada Tuhan.
Maka  pada makalah ini kami akan membahas tentang pendidikan agama Islam dalam subsistem pendidikan Nasional.







B.     Rumusan Masalah
1.         Bagaimana sistem pendidikan Nasional?
2.         Bagaimana kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan Nasional?
3.         Bagaimana analisis sejarah tentang pendidikan agama Islam di Indonesia?
C.    Tujuan penulisan
1.         Untuk mengetahui sistem pendidikan Nasional
2.         Untuk mengetahui kedudukan pendidikan Islam dalam pendidikan Nasional
3.         Untuk mengetahui analisis sejarah tentang pendidikan agama Islam di Indonesia













BAB II
PEMBAHASAN
A.      Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tangggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sistem pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional.
Undang-Undang sistem pendidikan Nasional no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional memuat penjelasan tentang suatu pendidikan, dan jenjang pendidikan yang secara satu persatu akan dijelaskan.
1.                         Satuan pendidikan
Satuan pendidikan (sekolah atau luar sekolah) menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
2.                         Jalur pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral dan keterampilan.
3.                         Jenis pendidikan
Sistem pendidikan Nasional terdiri dari tujuh jenis sistem pendidikan yaitu:
a.         Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir pendidikan.
b.         Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
c.         Pendidikan luar biasa
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik atau mental.
d.        Pendidikan kedinasan
         Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen atau Lembaga pemerintah Nondepartemen.
e.         Pendidikan keagamaan
         keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
f.          Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasan ilmu pengetahuan.
g.         Pendidikan profesional
Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
4.    Jenjang pendidikan
Jenjang yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas: pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Selain jenjang pendidikan diatas, diselenggarakan pendidikan prasekolah. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah baik di lembaga pemerintah, nonpemerintah, maupun sektor swasta dan masyarakat.
Pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun terdiri atas program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama. Sekolah lanjutan tingkat pertama terdiri dari dua jenis sekolah yang berbeda yaitu sekolah umum dan sekolah keterampilan. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Pendidikan dasar merupakan pendidikan wajib belajar yang memberikan para siswa dengan pengetahuan dan keterampilan. Sebagai tambahan pada pendidikan dasar, terdapat madrasah ibtidaiyah yang setingkat dengan sekolah dasar dan Madrasah Tsanawiyah yang setingkat dengan sekolah lanjutan tingkat pertama umum yang berada dibawah pengelolaan Departemen Agama.
Pendidikan menengah disiapkan untuk lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan dan pendidikan keagamaan. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan tiga tahun untuk sekolah umum dan tiga atau empat tahun untuk sekolah kejuruan.
Sebagai tambahan, pada sekolah menengah terdapat Madrasah Aliyah yang setingkat dengan sekolah menengah umum yang berada dalam pengelolaan Departemen Agama.
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan dari pendidikan menengah yang terdiri dari pendidikan akademik dan profesional. Pendidikan tinggi meruapakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesional yang dapat menerapakan, menembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas. Lama pendidikan tinggi tiga tahun untuk program diploma atau empat tahun untuk program sarjana. Sesudah tingkat sarjana dapat meneruskan ke program Pascasarjana selama dua tahun dan dapat meneruskan ke program Doktor  tiga tahun kemudian.
Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar dilingkungan keluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau luar jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan prasekolah antara lain meliputi: pendidikan Taman kanak-kanak dipertuntukan anak usia 5 dan 6 tahun untu satu atau dua tahun pendidikan, sementara kelompok bermain atau tempat penitipan anak diperuntukan anak paling sedikit berusia tiga tahun.
Jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan, dan pendidikan kejuruan, pendidikan luar sekolah dapat meliputi kursus-kursus kelompok belajar seperti Paket A, Paket B, Paket C dan kejar usaha dan lainnya seperti magang.


B.       Kedudukan Pendidikan Agama Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Kedudukan pendidikan Islam dalam sistem pendidikan Nasional
1.      Pendidikan Islam sebagai Lembaga
a.       Lembaga pendidikan formal
1)      Pasal 17 : Pendidikan dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
2)      Pasal 18 : Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
3)      Pasal 20 : Pendidikan Tinggi dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.
b.      Lembaga pendidikan nonformal (Pasal 26)
Satuan pendidikaan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis.
c.       Lembaga pendidikan informal (Pasal 27)
Kegiatan pendidikan informal yakni dilakukan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri.
d.      Pendidikan usia dini (Pasal 28)
Pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK) Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
e.       Pendidikan keagamaan (Pasal 30)
1)      Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya atau menjadi ahli agama.
3)      Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
4)      Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren dan bentuk lain yang sejenis.
5)      Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, 2, 3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.      Pendidikan Islam sebagai Mata Pelajaran
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mempertahankan:
a.         Peningkatan iman dan taqwa
b.        Peningkatan akhlak mulia
c.         Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik
d.        Keragaman potensi daerah dan lingkungan
e.         Tuntutan pembangunan daerah dan Nasional
f.         Tuntutan dunia kerja
g.        Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
h.        Agama
i.          Dinamika perkembangan global
j.          Persatuan Nasional dan nilai-nilai kebangsaan (pasal 36 ayat 3)
3.      Nilai-nilai Islam dalam UU No. 20 tahun 2003
Inti dari nilai-nilai Islami itu adalah nilai yang membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk (sesuai dengan konsep rahmatan lil ‘alamin), demokratis, egalitarian dan humanis. Diantara nilai-nilai tersebut adalah:
a.         Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
b.        Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemempuan dan membentuk waktu serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriaman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
c.         Pendidikan Nasional bersifat demokratis, dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif.
d.        Memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
e.         Menekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melaui pendidikan seumur hidup.
f.         Pendidikan merupakan kewajiban bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah.
C.      Pendidikan Agama Islam Dalam Lingkup Pendidikan Nasional
Anggapan tentang arti pendidikan yang lebih efektif dari pengajaran, kita tahu bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan pelatihan untuk kesiapan masa sekarang dan masa yang akan datang. Pendidikan agama merupakan landasan filosofis religious pendidikan dan pada hakikatnya segala pengetahuan bersumber dari Tuhan yang maha Esa. Dan tuhan telah menurunkan pengetahuan baik melalui utusan-Nya berupa wahyu maupun berbagai hal yang bersifat mutlak seperti dalam pengetahuan keagamaan karena berawal dari Tuhan yang maha Esa.
Dilihat dari tujuan pendidikan yang didalamnya menyangkut sifat religiusitas karena konsep didalamnya ialah :  Pertama, konsep kehidupan bangsa yang cerdas, kedua, konsep manusia seutuhnya. Disini bahwa manusia memiliki sifat beriman, bertakwa, berbudi pekerti luhur, berpengetahuan dan terampil, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan agama sangat mendasari dan memiliki kedudukan yang tinggi dan bersifat fleksibel. Dan untuk mewujudkan sepenuhnya bahwa moral dan kehidupan keagamaan bangsa yang sangat kuat yang mampu membentengi bangsa Indonesia dari kehancuran meskipun pendidikan dewasa ini masih perlu dibenahi sistemnya.
Pendidikan agama dalam lingkup pendidikan nasional, meliputi:
1.         Persepsi ilmuan kita tentang arti pendidikan, misalnya: ditetapkan dalam UU No. II/ 1989 tersebut mengandung implikasi yang lebih komprehensif ketimbang arti pengajaran. Sehingga pendidikan menurut pasal 1 ayat 1, diberi arti usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan bagi perannya dimasa yang akan datang. Jadi dapat dijelaskan pendidikan mencakup proses kegiatan pengajaran disamping bimbingan dan latihan. Lebih diorentasikan kemasa depan, yang mana fenomenanya tidak lain adalah pencerminan betapa pentingnya penguasaan dan pemanfaatan, kemajuan IPTEK bagi pembangunan bangsa.
2.         Tentang batasan pengertian pendidikan agama, pendidikan agama dapat dirumuskan sebagai bantuan dan bimbingan pada perkembangan pribadi anak agar ia menjadi manusai yang beragama, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tampak dalam cara berfikir kebiasaan, sikap dan bertingkah laku. Jadi proses kependidikan agama ialah menanamkam atau mempribadikan tata nilai keagamaan. Dalam hal ini mengacu kepada keimanan dan ketaqwaan ( sebagai pondasi dasar yang tak tampak atau rahasia ) yang mendorong dalam proses kegiatan perilaku dan mewujudkan dalam akhlakkul karimah didalam bidang kehidup.
3.         Tentang kompetensi guru sesuai denga ketentuan pasal 39 ayat 2: “ Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,  melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada Perguruan Tinggi. Dan persyaratan pokok untuk pengangkatannya yang antara lain harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME adalah merupakan suatu keharusan yang mutlak dan mencegah orang-orang yang anti Tuhan dari anak/ generasi bangsa yang berfalsafah Pancasila. Hal ini dapat diartikan bahwa dalam pelaksanaannya pendidik agama pada khususnya ini menjiwai guru, dan guru wajib memiliki keyakinan agama sehingga bidang-bidang studi yang lainnya tidak terlepas dari nilai agama. Oleh karena itu peranan guru amat besar.
4.         Mengenai tujuan pendidikan Nasional, sebagian tercantum dalam UUSPN No. II tahun 1989 bab 2 pasal 4, menyebutkan : “ Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.’’
5.         Tentang sistem pendidikan Nasional seperti yang dikehendaki oleh UU No. II/ 1989 itu, terdapat berbagai satuan,  jalur dan jenis pendidikan ( diperinci dalam bab 4 ). Sistem pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam menghadapi perubahan kehidupan, sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.


















BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.    Di Indonesia pendidikan agama Islam merupakan sub sistem dari pendidikan Nasional, untuk itu tujuan yang akan dicapai sebenarnya merupakan pencapaian dari salah satu atau beberapa aspek dari tujuan pendidikan Nasional. Adapun tujuan pendidikan Islam secara garis besar pada dasarnya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan yang maha Esa, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
2.    Kedudukan pendidikan Islam didalam sistem pendidikan Nasional yaitu: pendidikan sebagai lembaga (formal, nonformal, informal, usia dini, keagamaan), pendidikan Islam sebagai mata pelajaran dan nilai-nilai Islami juga terkandung dalam UU No. 20 tahun 2003.
3.    Pendidikan agama dalam lingkup pendidikan Nasional meliputi: persepsi ilmuan kita tentang arti pendidikan, tentang batasan pengertian pendidikan, dengan kompetensi guru sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat 2, mengenai tujuan pendidikan Nasional sebagai yang tercantum dalam UUSPN No. II tahun 1989 bab 2 pasal 4, tentang sistem pendidikan Nasional seperti yang dikehendaki oleh UU No. II / 1989.
B.     Saran
1.      kami sangat membuka selebar-lebarnya, khususnya kepada teman-teman untuk memberikan masukan yang sekiranya untuk melengkapi materi pendidikan Agama Islam sebagai subsistem pendidikan nasional yang banyak kekurangan yang belum kami cantumkan dalam makalah ini.
2.      kami sangat membuka selebar-lebarnya, khususnya kepada teman-teman untuk memberikan masukan yang sekiranya untuk melengkapi materi pendidikan Agama Islam dalam lingkup pendidikan nasional yang banyak kekurangan yang belum kami cantumkan dalam makalah ini.
3.      kami sangat membuka selebar-lebarnya, khususnya kepada teman-teman untuk memberikan masukan yang sekiranya untuk melengkapi materi Pendidikan Agama Islam Dalam Lingkup Pendidikan Nasional banyak kekurangan yang belum kami cantumkan dalam makalah ini. sehingga kelak kami bisa mempertimbangkan masukan-masukan atas makalah ini untuk perbaikan makalah berikutnya.























DAFTAR PUSTAKA

Daulay, Haidar Putra. 2004. Pendidikan Islam. Jakarta: Prenada Media
Safitriexaf.blogspot.co.id/2015/08/pendidikan-islam-dalam-sistem.html?m=1 Diakses pada tanggal 27 November 2015 pukul 10.20 WIB.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar